Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi
Rasio = (Jumlah Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi / Jumlah Perkara yang diselesaikan) x 100%
KETERANGAN :
Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya
hukum kasasi adalah jumlah perkara tahun
berjalan yang tidak diajukan upaya hukum kasasi
dari upaya hukum banding.
Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan.