ESAKIP

Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi

Rasio = (Jumlah Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi / Jumlah Perkara yang diselesaikan) x 100%
KETERANGAN :
  • Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi adalah jumlah perkara tahun berjalan yang tidak diajukan upaya hukum kasasi dari upaya hukum banding.
  • Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan.
  • Perkara Banding Putus

    Putus Ajukan Kasasi

    Putus Tidak Ajukan Kasasi

    Persentase Tidak Upaya Kasasi

    No Pengadilan Pengaju No Perkara TK I
    No Perkara Banding
    Tgl Putusan
    Tgl Kasasi
    Pemberitahuan Pihak Status