Index Persepsi Pencari Keadilan Yang Puas Terhadap Layanan Peradilan
Index persepsi Kepuasan Pencari Keadilan.
KETERANGAN :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelengara Pelayanan Publik.
Nilai Persepsi minimal 3,6 dengan nilai konversi interval IKM Index harus >= 80.
Stakeholder adalah semua pemangku kepentingan yang menerima layanan.
Jumlah Data
Nilai Persepsi IKM
Nilai Konversi Hasil Survei
Catatan :
Nilai Indeks Merupakan Akumulasi Pertahun.