Rasio = (Jumlah Perkara yang Diselesaikan Tepat Waktu / Jumlah Perkara yang Diselesaikan) x 100%
KETERANGAN :
Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu
adalah perkara yang diputus dan diminutasi
pada tahun berjalan sesuai SEMA nomor 2 tahun
2014 pada pengadilan tingkat banding paling
lambat 3 (tiga) bulan.
Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan.