ESAKIP

Persentase Perkara yang Diselesaikan Tepat Waktu

Rasio = (Jumlah Perkara yang Diselesaikan Tepat Waktu / Jumlah Perkara yang Diselesaikan) x 100%
KETERANGAN :
  • Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA nomor 2 tahun 2014 pada pengadilan tingkat banding paling lambat 3 (tiga) bulan.
  • Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan.
  • Perkara Putus

    Putus Tepat Waktu

    Putus Tidak Tepat Waktu

    Persentase Perkara Tepat Waktu

    No Pengadilan Pengaju No Perkara TK I
    No Perkara Banding
    Tgl Daftar
    Tgl Putusan
    Tgl Minutasi
    Lama Proses Status Terakhir